Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan 22 Kg Ganja di Kosan, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

Antara , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2019 |09:46 WIB
Simpan 22 Kg Ganja di Kosan, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi
Ilustrasi penyitaan narkoba jenis ganja. (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pemuda berinisial HTS (23) karena menyimpan seberat 22 kilogram narkoba jenis ganja di tempat kosnya, Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. HTS juga diketahui berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di sana.

Mengutip dari Antaranews, Kamis (2/5/2019), Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan tersangka ditangkap di rumah kamar kos milik Ibu Sembiring.

(Baca juga: Pamer Punya Lahan Ganja di Facebook, Pria Ini Ditangkap)

Saat itu, kata dia, pihaknya mendapat informasi pada Senin 22 April bahwa di rumah kos yang ditempati tersangka dicurigai menjadi tempat menyimpan narkoba.

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)

"Kemudian petugas meluncur menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Ternyata informasi yang disampaikan oleh masyarakat memang benar," ujar Raphael.

(Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dari Aceh)

Ia menyebutkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di dalam kos yang disewa tersangka. Ditemukan barang bukti 22 bungkus ganja seberat 22 kg.

Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-4469-ACS.

"Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan kasus temuan narkoba tersebut," katanya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement