"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan UU No.12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," ujar Ade.
Baca juga: Teroris Bom Panci Abu Umar Meninggal Dunia di Lapas Nusakambangan
Peristiwa kekerasan terhadap narapidana pindahan tersebut terjadi pada Kamis (28/3), sekitar pukul 13.30 WIB. Rombongan 26 narapidana dari Lapas Grobokan dan Lapas Bangli tiba di pos satgas Wijayapura.
Kemudian dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu persatu oleh satgas pengamanan penyeberangan.