Kemudian, masih ada yang salah input di tingkat kecamatan, sehingga tertukar hasilnya suara antar partai politik. Seperti di Kecamatan Jonggol yang salah input sehingga tertukar pengisian Berita Acara Partai Gerindra dan PDIP pada pemilihan Legislatif Kabupaten Bogor di Daerah Pemilihan 2.
"Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang dan dilakukan di tingkat Kabupaten, dikarenakan salah memasukan rekapitulasi DA ke dalam kotak suara. Implikasinya yang dibacakan oleh PPK berbeda dengan DA yang berada di dalam kotak suara. Namun langsung di clearkan di tempat Pleno," ucapnya.
Sedangkan secara kuantitatif keseluruhan suara yang sudah direkap dari 26 Kecamatan untuk DPR RI sudah mencapai 1.270.647 suara dari keseluruhan suara untuk Calon Legislatif di Kabupaten Bogor yang DPT keseluruhan berjumlah 3.472.622. Adapun partisipasi Pemilih di Kabupaten Bogor mencapai sekitar 80 persen.
"Dari perhitungan suara tersebut, ketika dikonversi ke menjadi kursi, maka perkiraanya adalah, Gerindra 2 Kursi, Golkar 2 Kursi, PDIP 1 Kursi, PKS 1 Kursi, PAN 1 Kursi, PPP 1 Kursi dan Demokrat 1 Kursi," ungkapnya.
Dalam hitung-hitungan tersebut, kursi ke-9 diperebutkan oleh Partai Gerindra Kursi ke 3, Partai Golkar Kursi Ke 2 dan PKB Kursi ke 1. (kha)
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.