Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin dan dua hakim anggota yakni Lim Nurohim serta Sudjarwanto. Kendati demikian, Guntur belum bisa memastikan pada pukul berapa sidang akan dilaksanakan.
"Seperti biasa menunggu jaksa dan terdakwa. Kalau pidana biasanya di atas jam 1," ucap Guntur.

Dalam kasus ini, Jokdri disangka telah memerintahkan anak buahnya untuk merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang tengah diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani alias Dani, sopir Joko Driyono; Musmuliadi alias Mus, pekerja di PT Persija; dan Abdul Gofar, pekerja di PSSI.