Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Bappenas: Kita Butuh Undang-Undang untuk Pemindahan Ibu Kota

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |13:11 WIB
Kepala Bappenas: Kita Butuh Undang-Undang untuk Pemindahan Ibu Kota
Ilustrasi Ibu Kota Negara.
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa masih memerlukan dukungan politik di Parlemen.

Dukungan politik DPR tersebut bisa dilakukan dengan membentuk undang-undang yang menjadi payung hukum pemindahan Ibu Kota Negara.

“Sekarang DKI Jakarta dasarnya jadi Ibu Kota ada undang-undangnya. Kita masih butuh undang-undang," kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

(Baca juga: Ini 13 Negara yang Berhasil Memindahkan Ibu Kota, Bisa Jadi Rujukan Indonesia)

Adapun, Jakarta sebagai Ibu Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement