Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Bappenas: Kita Butuh Undang-Undang untuk Pemindahan Ibu Kota

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |13:11 WIB
Kepala Bappenas: Kita Butuh Undang-Undang untuk Pemindahan Ibu Kota
Ilustrasi Ibu Kota Negara.
A
A
A

Kepala Bappenas

Menurut dia, penyiapan revisi undang-undang tersebut termasuk dalam bagian tahap penyiapan rencana awal pemindahan Ibu Kota di luar Pulau Jawa. Ia pun berharap DPR dapat menyetujuinya dengan cepat.

"Nantilah (diajukannya ke DPR), pokoknya kita tunggu sampai semua mulus," ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang belum menyebut secara pasti lokasi kota baru sebagai tempat pemindahan Ibu Kota. Ia hanya mengatakan, saat ini ada empat sampai lima provinsi sebagai kandidat Ibu Kota baru.

"Posisinya yang lebih di tengah, kandidatnya antara 4 sampai 5 provinsi. Nanti akan kita lihat lagi secara mendalam," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement