
Kendati demikian, Arifin mengatakan ada beberapa tempat tertentu yang diizinkan penggunaannya untuk berdagang atas izin Gubernur DKI. Mereka yang bisa menggunakan 'lapak' itu ialah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan pemerintah.
"Pembinaan UMKM iya bersama wilayah, Pak Wali Kota, karena SK-nya Wali Kota itu. Kalau jumlah (UMKM) yang diperbolehkan (berdagang di tempat tertentu datanya ada di) Dinas UMKM," pungkasnya.
(Awaludin)