Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kota di Filipina Larang Warganya Bergosip, Jatuhkan Denda Bagi yang Melanggar

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |14:51 WIB
Kota di Filipina Larang Warganya Bergosip, Jatuhkan Denda Bagi yang Melanggar
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
A
A
A

Rupanya, tidak ada seorang pun yang pernah dikenai sanksi karena pelanggaran kedua, karena tidak seorang pun ingin dipandang sebagai penggosip.

Tindakan keras terhadap gosip dan penyebaran desas-desus diluncurkan tepat menjelang musim panas, yang dilaporkan merupakan waktu terburuk tahun ini untuk perilaku semacam itu. Ketika cuaca panas penduduk setempat terpaksa berkumpul di tempat teduh dan berbicara tentang berbagai hal, seperti siapa yang telah selingkuh pada pasangan mereka, atau siapa yang telah menumpuk hutang.

"Buang-buang waktu saja," kata Wali Kota Guico. "Anda akan berpikir orang akan memiliki sesuatu yang lebih baik untuk dilakukan. Melarang gosip adalah cara kami meningkatkan kualitas hidup di kota kami. ”

Wali kota berusia 44 tahun itu mengatakan kepada pers setempat bahwa undang-undang baru itu tidak melanggar kebebasan berbicara. Dia bersikeras bahwa undang-undang itu bertujuan untuk melindungi anggota masyarakat dari fitnah.

“Tata cara ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kotamadya ini. Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal,” kata Ramon.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement