Ia mengatakan, pemberlakuan penerapan jadwal baru ini tetap akan berpengaruh terhadap sanksi bagi yang terlambat ataupun tidak hadir berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) atau tunjangan kinerja. Kemudian jika pemberlakuan jadwal kerja ini efektif dilaksanakan, bisa dimungkinkan berlanjut walaupun di luar Ramadhan.
"Kita tetap akan lakukan evaluasi jika efektif, ini bisa saja akan kita sama kan bulan-bulan biasa," katanya.
Baca juga: Cek Jalur Mudik, Polda Jabar: Kondisi Siap Hadapi Lebaran
Alasannya, karena dianggap mampu membawa perubahan dan suasana baru. Selain itu, mengurangi kemacetan lalu lintas serta penghematan waktu.
"Kalau yang saya rasakan,dalam hal efisien waktu saja, lebih cepat 25 menit. Kalau biasanya saya berangkat dari rumah di Kabupaten Tangerang sampai ke tempat kerja memerlukan waktu 1 jam 15 menit. Dan tadi pagi, hanya memerlukan waktu 50 menit saja, karena volume kendaraan masih relatif lengang dan tidak macet," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengungkapkan, kebijakan masuk kantor subuh selama Ramadhan sangat positif.