Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mesir Vonis Mati 13 Anggota Kelompok Militan

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |12:43 WIB
Mesir Vonis Mati 13 Anggota Kelompok Militan
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

KAIRO - Pengadilan banding tertinggi Mesir, Selasa 7 Mei 2019 memvonis mati 13 anggota kelompok militan yang dihukum lantaran melancarkan serangan terhadap pasukan keamanan, kata sumber yudisial dan pengacara.

Seluruh anggota mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi setelah pengadilan pidana Kairo menjatuhkan vonis mati pada 2017. Pengadilan Kasasi merupakan pengadilan sipil tertinggi di Mesir dan putusannya tidak dapat ditentang saat mengajukan banding.

Mereka adalah anggota Ajnad Misr, atau Tentara Mesir, kelompok yang muncul pada Januari 2014 dan menargetkan pasukan keamanan di ibu kota Kairo dan sekitarnya.

Pentolan kelompok tersebut tewas oleh pasukan keamanan pada 2015 dan banyak sisa anggotanya yang kini ditahan.

Pasukan keamanan Mesir meluncurkan operasi keamanan besar pada Februari 2018 untuk menghabisi militan garis keras yang melancarkan pemberontakan, yang menewaskan ratusan tentara, polisi dan penduduk selama beberapa tahun.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement