JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir mangkir dari agenda pemeriksaan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Seharusnya ada panggilan ke Ustaz Bachtiar Nasir, namun Ustaz sudah memiliki jadwal yang ditentukan," kata Penasihat Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
(Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Periksa Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang)
Nasrullah tak merinci apa agenda yang harus diutamakan oleh Bachtiar Nasir sehingga tak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, dia meminta kepada Polri untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap kliennya tersebut.

"Sehingga kami selaku kuasa hukum sampaikan ke polisi untuk penundaaan terhada Ustaz Bachtiar Nasir. Harap dimaklumi," ucap dia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).