
Dalam perkara ini, Jasriadi dianggap telah melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.
Namun, Jasriadi bebas dari tuntutan dari tuduhan penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, dakwaan dalam perkara melakukan ujaran kebencian menurut hakim juga tidak terbukti dan hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.
Terdakwa juga terbebas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang autentik. Jadi, banyak sangkaan polisi tentang Saracen tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Baca Juga : Divonis 10 Bulan Bui, Bos Saracen Jasriadi Ajukan Banding