Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pentolan Saracen Jasriadi Bebas Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |16:00 WIB
Pentolan Saracen Jasriadi Bebas Hari Ini
Pentolan Saracen Jasriadi. (Dok Pribadi)
A
A
A

 Pentolan Saracen Jasriadi bebas bersyarat (Dok kuasa hukum jasriadi)

Dalam perkara ini, Jasriadi dianggap telah melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.

Namun, Jasriadi bebas dari tuntutan dari tuduhan penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, dakwaan dalam perkara melakukan ujaran kebencian menurut hakim juga tidak terbukti dan hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.

Terdakwa juga terbebas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang autentik. Jadi, banyak sangkaan polisi tentang Saracen tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.


Baca Juga : Divonis 10 Bulan Bui, Bos Saracen Jasriadi Ajukan Banding

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement