Jasriadi hanya terbukti melanggar tentang informasi elektronik. Jasriadi melanggar karena mengakses akun Facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017.
Burhanudin menambahkan, lantaran kliennya itu sudah menjalani 2/3 masa tahanannya, sehingga hari ini, Jasriadi bisa menghirup udara bebas setelah hukuman yang dijalaninya.
"Ya (bebas), karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," tuturnya.
Baca Juga : Bos Saracen Dituntut Dua Tahun Penjara
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.