Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |19:33 WIB
KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap
KPK (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Menag Akui Terima Uang Rp10 Juta dari Tersangka Jual-Beli Jabatan, tapi...

Berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi 30 hari kerja dari penerimaan. Namun, aturan itu tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi dilaporkan setelah perkara yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut naik ke penyidikan.

Febri enggan berspekulasi terkait nasib pelaporan gratifikasi Lukman. Intinya, tekan Febri, penyidik masih mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak penyidik, nanti kami tunggu perkembangan dari sana," pungkasnya.

 Baca juga: Respon Menag Disebut Terima Rp10 Juta dari Tersangka Jual-Beli Jabatan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement