Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |19:33 WIB
KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap
KPK (Okezone)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, nama Menteri Lukman Hakim‎ Saifuddin disebut pernah menerima uang Rp10 juta dari tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, Haris Hasanuddin pada saat kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.

Sebagaimana fakta tersebut terungkap dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Hal tersebut terungkap lewat nota jawaban tim biro hukum KPK.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. ‎Tiga orang tersebut yakni, mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement