Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membekuk seorang ayah muda berinsial MS (23) yang menganiaya anak kandungnya yang baru berusia tiga bulan hingga tewas. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu 27 April dan baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian bayi secara tidak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa 30 April.
Atas perbuatannya, MS kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Baca Juga: Ayah Pembunuh Bayi 3 Bulan di Kebon Jeruk Positif Narkoba)
Namun, ancaman hukumannya diperberat lantaran pelaku adalah orangtua kandung dari korban. "Karena pelaku adalah orang tuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," tutur Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu dalam pengungkapan kasus tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.