YOGYAKARTA - Tergiur untung yang besar, MM (18) seorang pelajar SMA di Kabupaten Sleman, diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Ditangkap karena mengedarkan obat-obat Yarindo yang termasuk obat keras dan dilarang beredar bebas. Dari tangannya petugas menyita 590 butir pil yarindo yang dibeli secara online.
“Tersangka ini masih pelajar SMA di Sleman,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/5/2019).
Pil ini diperoleh tersangka dengan membeli secara online. Untuk mendapatkan 500 butir pil Yarindo dia hanya membayar Rp200 ribu. Oleh terangka pil ini dikemas dalam beberapa paket kecil berisi 10 butir yang dikemas dalam plastic klip. Setiap 10 butir dijual Rp30 ribu.
