Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tergiur Untung Besar, Pelajar Ini Edarkan Pil Yarindo

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |18:02 WIB
 Tergiur Untung Besar, Pelajar Ini Edarkan Pil Yarindo
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

“Tersangka diancam dengan Pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda satu miliar,” terangnya.

Tersangka nekat mnegedarkan pil terlarang ini karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Sebelumnya ada salah satu rekannya yang menjual pil seperti ini. Saat itulah tersangka tertarik dan ikut mengkonsumsi. Lantaran tertarik tersangka membeli secara online dan mengedarkan. Apalagi keuntungan yang diperoleh cukup besar.

“Dia tergiur keuntungan dari rekannya yang juga menjadi pengedar,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement