Para tersangka ini diamankan dari tanggal 2 Mei sampai dengan 5 Mei kemarin. Awalnya petugas mengamankan NR mahasiswa yang tinggal di Kricak, Tegalrejo. Dari tangannya petugas mengamankan ganja seberat 1,23 gram dan beberapa linting ganja. Dari penyelidikan kasus ini berkembang dan petugas mengamankan FN, mahasiswa yang lain dengan barang bukti 143,46 gram ganja.
Dari kedua tersangka ini, mereka mengakui hanya dititipi oleh HO, warga Berbah, Sleman. Tanpa kesulitan petugas mengamankan Ho di rumahnya berikut ganja seberat 100,1 gram dan toples kecil berisi 13,71 gram ganja, hanphone dan buku tabungan.
Terakhir petugas megamankan AM di Depok Sleman dengan barnag bukti 131,53 gram ganja dan tersangka WL dengan barang bukti satu linting ganja. WL hanya mengkonsumsi dan menjalani masa rehabilitasi.
“Mereka kita jerat dnegan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
