Selain menyebarkan hoaks Jokowi PKI, pelaku juga diduga menyebarkan konten palsu lainnya. Diantaranya adalah, soal kematian dari saksi pasangan calon Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno karena dibacok.
"Konten-konten tersebut, tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook, dan Instagram miliknya," tutur Dedi.
Dari hasil interogerasi sementara, dikatakan Dedi, pelaku mengaku bahwa mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat Whatssapp.
"Dan yang bersangkutan memposting ulang di halaman akun media sosialnya. Atas perbuatannya itu," ujar Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka diancam melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.
(Edi Hidayat)