JAKARTA – Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia (CHEC), Wang Kun, masuk agenda pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Wang Kun akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Dia bakal diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir (SFB).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
(Baca juga: KPK Periksa Politikus Golkar Hawafie Saleh Terkait Sofyan Basir)
Disinyalir penyidik akan menggali kesaksian Wang Kun terkait proses kesepakatan kerja sama para konsorsium untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Ada andil PT PLN dalam penunjukan perusahaan penggarap PLTU Riau-1.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo; Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham; dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.
Eni Saragih, Johanes Kotjo, dan Idrus Marham telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo sudah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus masih proses upaya hukum banding.
(Baca juga: Plt Dirut PT PLN Dicecar Penyidik KPK soal Sofyan Basir)
Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tinggal Sofyan Basir yang masih proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.