Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Kivlan Zen Makar, Pengacara: Tak Ada Upaya Gulingkan Pemerintah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2019 |03:53 WIB
Bantah Kivlan Zen Makar, Pengacara: Tak Ada Upaya Gulingkan Pemerintah
Kivlan Zen (Foto: Ist)
A
A
A

"Kecuali ada upaya menggulingkan pemerintah ke Istana Negara dalam bentuk demo. Tidak ada upaya menggulingkan pemerintah. Maka dari itu harus perlu digarisbawahi tidak ada niatan untuk makar," kata Pitra.

Kivlan Zen

Sebelumnya, beredar surat pencegahan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri oleh polisi. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu juga dipanggil polisi dalam kasus dugaan makar.

Kivlan sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement