JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara menyegel tempat usaha karaoke di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara lantaran tidak mengantongi izin usaha dan beroperasi saat Ramadan ini.
Camat Penjaringan Mohammad Andri mengatakan, penyegelan usaha karaoke di Jalan Jelambar Kebon Pala TPI nomor 12A, RT01/07, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara itu dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja tingkat kecamatan dan Kota Jakarta Utara, didampingi aparat kepolisian dan TNI.
Penutupan ditandai dengan penempelan dua stiker segel dan pemasangan Satpol PP line di sekeliling pagar. Tempat usaha berbentuk rumah toko (ruko) itu juga dipastikan tidak mengantongi izin usaha.
"Kegiatan malam hari ini kami menutup tempat usaha karaoke tanpa izin yang dilaksanakan oleh rekan-rekan Satpol PP. selain itu, penertiban juga dilaksanakan dalam rangka menegakkan ketertiban umum dalam rangka bulan suci Ramadan," kata Andri, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/5/2019).

Tiga tahapan Surat Peringatan (SP) pun sudah dilayangkan kepada pemilik usaha melalui seorang penjaga tempat usaha berinisial MRH. Bahkan, pihaknya kerap mendapat aduan masyarakat terkait kebisingan tempat karaoke yang berada di lingkungan perumahan.