Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
"Jadi tempat usaha yang beroperasi setahun lalu ini sebenarnya hanya mengantongi izin perumahan, namun dijadikan tempat usaha karaoke oleh pemiliknya, sehingga menimbulkan kebisingan dan diadukan masyarakat kepada kami," ujarnya pula.
Sementara itu, Ketua RW 07 Kelurahan Pejagalan Suhartoyo menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin usaha beroperasi tempat karaoke tersebut. Pengontrolan akan terus dilakukan untuk menjaga agar tempat karaoke tersebut tidak lagi beroperasi setelah penutupan.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah agar tempat usaha karaoke ini tidak lagi beroperasi," ujarnya lagi.
(Awaludin)