"Saya belum dapat berita tentang itu (sanksi). Biasanya ada tim pemeriksa kanwil atau inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap permasalhan dimaksud. Baru setelah itu mengambil keputusan sanksi apa yang akan dijatuhkan," pungkasnya.

Direktur Keamanan dan Ketertiban, Ditjenpas, Kemenkumham, Lilik Sujandi, sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa kerusuhan yang berakhir pembakaran Rutan Kelas II Siak, Riau, dini hari tadi. Adapun kerusukan dipicu penemuan narkoba di blok hunian tahanan oleh petugas.
“Kami sedang melakukan pendalaman penyebab dan kronologisnya. Tim terdiri dari Ditjenpas, Itjen, Kanwil Riau, dan kepolisian setempat,” ungkapnya.
Lilik menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan terus berpacu dan serius melakukan pemberantasan narkoba, walaupun pasti ada risiko perlawanan dari mereka yang merasa terusik “kenyamannannya”.
(Awaludin)