JAKARTA – Polri mengungkap alasan pencabutan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Pencegahan itu sebelumnya dilakukan karena paspor milik Kivlan Zein akan habis dalam jangka waktu dekat.
"Paspor Pak KZ akan habis dalam waktu dekat, jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal, di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
(Baca juga: Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri)
Di sisi lain, ungkap Iqbal, pencegahan dibatalkan lantaran polisi menerima kabar bahwa Kivlan Zein akan kooperatif dalam panggilan pada Senin 13 Mei 2019. Oleh karena itu, aparat mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Kivlan Zein.
"Kemudian penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ujar Iqbal.
