JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, persiapan pembangunan Ibu Kota Indonesia yang baru akan dimulai pada 2020. Lokasi baru yang akan menjadi Ibu Kota akan diputuskan tahun ini.
"Kajian ini akan kita finalkan tahun ini sehingga keputusan lokasi 2019 dan 2020 bisa dilakukan persiapan pembangunan, khususnya infrastruktur dasar," ujar Bambang di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Bambang menuturkan, pemindahan Ibu Kota memerlukan beberapa produk hukum. Salah satunya yakni produk hukum soal rencana tata ruang (RTR) wilayah Ibu Kota yang baru.
Menurut Bambang, pemerintah juga perlu membuat aturan untuk melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta dalam pembangunan Ibu Kota yang baru. Tujuannya untuk meminimalisasi penggunaan APBN.
"Kita ingin dorong, meski biaya tidak murah, namun pengunaan APBN seminimal mungkin. Jadi, kita buat aturan khusus agar swasta dan BUMN bisa terlibat. Dengan DPR akan kami bahas penetapan undang-undang sekaligus persetujuan Ibu Kota baru," kata Bambang.
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyampaikan, DPR siap mewujudkan rencana pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota.
"Kami di DPR siap wujudkan dari sisi regulasi, ide gagasan, untuk saling melengkapi apa yang dibutuhkan pemerintah," ucap Misbakhun.
Salah satu hal yang harus didiskusikan, lanjut Misbakhun, adalah bentuk aturan yang diperlukan untuk memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke lokasi lain.
"Pertama yang dibutuhkan, undang-undang butuh atau tidak? Apakah cukup dengan executive policy atau perlu undang-undang, nah ini yang menjadi diskusi kita," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)