Akibat pelanggaran tersebut, kapten kapal Waryanto bin Riswad (41) beserta enam kru kapal lainnya harus menunggu perusahaan pelayaran Taiwan memenuhi kewajiban membayar denda yang ditetapkan oleh MSA dan Imigrasi China.
“Penyelesaian pelanggaran sudah ditangani perusahaan kapal dengan otoritas China,” ujar Judha.
Selain Waryanto, keenam ABK pemegang paspor Indonesia yang mengawaki Kapal Jixiang adalah Oskar Raya Bitan (31), Zainal Haris (41), Endrayanto (30), Setiawan Zem Rente (25), Azzumar Sajidin (32), dan Sahbri (27).
Menurut salah satu kru, Azzumar Sajidin, melalui pesan singkat yang ia kirimkan kepada Ketua Advokasi Hukum dan HAM Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Imam Syafii, kapal tersebut kembali berlayar ke Taipei, Taiwan, pada Sabtu 11 Mei.
(Baca Juga: KBRI Riyadh Pulangkan Dua WNI yang Bebas dari Hukuman Mati)