Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KBRI Riyadh Pulangkan Dua WNI yang Bebas dari Hukuman Mati

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 24 April 2019 |10:10 WIB
KBRI Riyadh Pulangkan Dua WNI yang Bebas dari Hukuman Mati
Warnah dan Sumartini. (Foto: Dok. KBRI Riyadh).
A
A
A

RIYADH – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia (WNI) Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah binti Ni’ing asal Karawang dari ancaman hukuman mati. Kedua WNI telah difasilitasi untuk dipulangkan ke tanah air dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019 pukul 13.20 WIB.

Kasus Sumartini dan Warnah bermula saat mereka dituduh telah melakukan sihir kepada anggota keluarga majikannya. Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati tapi 15 anggota keluarganya juga menuntut vonis yang sama.

Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.

Upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan untuk menyelamatkan keduanya membuahkan hasil hingga Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

Sampai detik-detik terakhir, keluarga besar majikan kedua WNI masih berusaha menghalangi kepulangan mereka. Saat tim dari KBRI Riyadh menjemput Sumartini dan Warnah dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan masih juga berusaha meminta aparat berwajib untuk tetap menahan kedua WNI di penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement