JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Pada persidangan kali ini, tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. Dalam kesaksiannya, Supriyono menyebut ada sejumlah pejabat di Kemenpora mendapat jatah dari KONI untuk memuluskan proposal dana hibah.
Salah satunya yang mendapat bagian fee dari KONI yakni, Menpora, Imam Nachrawi. Supriyono mengatakan kemungkinan Imam dapat jatah dari KONI. Sayangnya, Supriyono enggan menjelaskan secara detail aliran uang untuk Imam Nachrawi.
"Kalau PA (pengguna anggaran) kemungkinan dapat (fee dari KONI). Tetapi yang lebih jelas Pak Sekjen KONI yang tahu," ujar Supriyono menjawab pertanyaan tim Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Menurut Supriyono, hampir semua pejabat Kemenpora yang bertugas terkait proposal dana hibah mendapat jatah dari KONI. Mereka diantaranya yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), tim verifikasi dan bendahara.
Pemberian fee itu, kata Supriyono, sudah sejak awal disepakati oleh pejabat KONI dan Kemenpora. Dalam kesepakatan itu, pejabat KONI bersedia memberikan fee atas setiap pencairan dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.
Mulyana sendiri telah didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9 oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.
(Baca Juga: Suap Dana Hibah KONI, Menpora Disebut Terima Rp11,5 Miliar Lewat Asprinya)
Menurut jaksa, berbagai suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI, Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana dan dua Ana buahnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.