(Baca Juga: Diperiksa 5 Jam Terkait Makar, Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan)
Selain itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu 24 April 2019. Laporan itu dilakukan karena Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Arief Setyadi )