"Biasanya mereka beraksi di Cibinong, Sukaraja dan Cileungsi. Sudah ada sekitar 50 unit motor curian yang berhasil mereka gasak," ujar Dicky.
Atas perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor serta dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kita juga amankan barang bukti diantaranta anak mata kunci leter T, magnet untuk membua rumah kunci dan motor hasil curian," ujarnya.
(Arief Setyadi )