Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lebih dari 50 Kali Beraksi, Lima Kawanan Pencuri Motor Akhirnya Dibekuk

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |22:30 WIB
Lebih dari 50 Kali Beraksi, Lima Kawanan Pencuri Motor Akhirnya Dibekuk
Polres Bogor membekuk kawanan pelaku curanmor (Foto: Putra Ramadhani)
A
A
A

"Biasanya mereka beraksi di Cibinong, Sukaraja dan Cileungsi. Sudah ada sekitar 50 unit motor curian yang berhasil mereka gasak," ujar Dicky.

Barang bukti curanmor 

Atas perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor serta dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kita juga amankan barang bukti diantaranta anak mata kunci leter T, magnet untuk membua rumah kunci dan motor hasil curian," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement