"Dari 12 ribu napi di Riau, 7 ribu terkait kasus narkoba. Jadi, rencana kita pemakai narkoba direhabilitasi. Namun, untuk pengedar dan bandar harus ditindak tegas. Selain hukuman menjaga dari dimiskinkan dengan undang undang TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.
(Baca Juga: Dapat 265 Napi Titipan dari Siak, Karutan Sialang Bungkuk: Kami Sangat Over Kapasitas)
Saat ini, di Indonesia ada 5 juta warga terkena narkoba. Jika tidak ditangani akan sangat membahayakan generasi yang akan datang. Selain itu peredaran narkoba dalam lapas dan rutan masih terus tetjadi
"Saya akan terus melakukan kordinasi dengan BNN dan pihak kepolisian untuk mengatasi narkoba. Peredaran narkoba," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.