“Kekerasan dan tindakan sewenang-wenang jelas tidak dibenarkan baik oleh norma hukum maupun norma sosial kita. Jangan tambahi hukuman mereka (narapidana) dengan perilaku arogan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/5/2019).

Sahroni menekankan, agar Kemenkumham seharusnya menjaga setiap individu di jajarannya dengan tidak bertindak sebagai pelaku pelanggar HAM. Hal itu berkaitan dengan kapabilitas dan kompetensi Dirjen PAS yang mengemban tanggung jawab mengelola lapas secara profesional dan manusiawi.
Apalagi, Dirjen PAS Sri Puguh Utami telah berjanji akan merevitalisasi lapas menjadi lebih profesional. Insiden kericuhan Rutan Siak, Riau, kata Sahroni, menjadi contoh buruknya kinerja Dirjen PAS.
Ia menilai kebakaran di Rutan Siak dipicu perlawanan para tahanan terhadap sipir saat melakukan razia narkoba di dalam rutan. Namun, ia menegaskan, agar konflik yang terjadi di lapas tidak melulu menitikberatkan kesalahan kepada sipir atau kalapas.