PEKANBARU - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemicu dari kerusuhan di Rutan Siak, Riau karena penganiayaan dan narkoba. Yassona menegaskan, narapidana yang menjadi pemicu kerusuhan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Saya rekomendasikan agar wanita yang berusia 17 tahun itu masukkan list agar dipindahkan ke Nusakambangan," ucap Yasonna di Riau, Senin (13/5/2019).
Wanita yang dimaksud Yasonna adalah Y. Gadis ini merupakan narapidana yang ditangkap pihak sipir Rutan karena narkoba.
(Baca Juga: Kunjungi Rutan Siak, Menkumham: Banyak yang Harus Kita Evaluasi)

Y diduga sebagai salah satu pengedar di dalam Rutan Siak. Dari hasil pengembangan di dapat tiga orang napi pria yang sedang pesta narkoba. Diduga sabu yang dikonsumsi tiga napi pria itu didapat dari Y.
Saat diinterogasi itulah, oknum sipir melakukan penganiayaan terhadap para narapidana yang ditangkap itu. Warga binaan yang mengetahui rekannya dipukuli sipir marah dan berujung pembakaran Rutan.