"Jadi DPR harus membuktikan diri, jangan hanya urusan MD3 bisa bekerja cepat, tetapi urusan yang berkepentingan seperti ini tak cepat. Jauh lebih baik di sisi masa jabatan 2014-2019 diisi isu substansial semacam ibukota ini," katanya.
Baca Juga: Persiapan Pembangunan Ibu Kota Baru Dimulai 2020
Misbakhun memprediksi, dalam 5-6 bulan ke depan, DPR RI bisa bekerja cepat menyelesaikan pembahasan legislasi menyangkut pemindahan ibu kota negara. Menurutnya, DPR bisa membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan pembahasan RUU pemindahan ibu kota.
“Ke depan payung legislasi ibu kota baru ini adalah penguat. Siapa pun presidennya ke depan berkewajiban melaksanakan amanat undang-undangnya," pungkas Misbakhun.
(Fiddy Anggriawan )