Namun demikian Misbakhun menegaskan, DPR bisa merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukkan RUU terkait pemindahan ibu kota. “Begitu ada prolegnas perubahan dan kemarin kita menyepakati tiap bulan kita melakukan evaluasi terhadap Prolegnas," tutur legislator dari Partai Golkar itu.
Pemindahan ibu kota RI, kata Miskbakhun, akan menjadi legacy atau warisan penting Presiden Jokowi saat mengakhiri pemerintahannya pada Oktober 2024. Jokowi, kata dia, juga sudah membuat legacy ketika menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Pak Jokowi ingin memberikan legacy besar untuk bangsa dan negara. Di era pertama (2014-2019) sudah melakukan tax amnesty. Dan saya yakin ini (pemindahan ibu kota, red) menjadi legacy baru dari pemerintahan Pak Jokowi," jelas dia.
Misbakhun berharap pemerintah bisa bergerak cekatan mengajukan RUU yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota. Ibarat permainan sepak bola, kata dia, pemerintah memberikan umpan untuk dituntaskan oleh DPR.
Jika DPR serius menuntaskan proses legislasi pemindahan ibu kota, lanjut dia, hal itu akan menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, hal itu bisa menjadi bukti bahwa DPR sangat serius ketika bekerja demi kepentingan rakyat banyak.