Dalam konten ini, juga terdapat tanggapan layar video saat RJT mengancam menembak Jokowi. Melalui akun Facebook resmi milik Divisi Humas Polri. Polri memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjerat RJT itu sudah diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Baik tanggung jawab tersangka maupun barang bukti.
Berikut kutipan dalam klarifikasi:
"Be Smart Netizen
Telah beredar di Media Sosial, Konten dengan isi “POLISI DAGELAN, ANAK CHINA ANCAM TEMBAK JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU LUCUAN. ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG DITANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI, SELAMAT DATANG DI NEGARA BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA” adalah Tidak Benar/ HOAX.
Berkas Perkara Pidana dengan Nomor : BP/391/V2018/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2018 atas nama tersangka ROYSON JORDANY TJAHYA sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilakukan penelitian hasil pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap.