Sesuai dengan pasal 8 (3) b, 110 dan pasal 138 (1), 139 KUHAP, Ditkrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saring Sebelum Sharing".
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.