Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Punya Pengacara, Lieus Sungkharisma Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |14:04 WIB
 Tak Punya Pengacara, Lieus Sungkharisma Tidak Penuhi Panggilan Polisi
Foto: Okezone
A
A
A

"Biasanya ada panggilan kedua kan?,” imbuhnya dia.

 Lieus

Pemeriksaan terhadap Lieus itu berdasarkan laporan oleh Eman Soleman ke Bareskrim. Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Selain Lieus, Eman juga melaporkan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zein. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Sedangkan Kivlan Zein bernomor STTL/297/IV/2019.

Dalam laporan itu, mereka berdua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement