Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diuji di MK, UU Fidusia Disebut Sudah Beri Kekhususan Jaminan Kebendaan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |22:18 WIB
Diuji di MK, UU Fidusia Disebut Sudah Beri Kekhususan Jaminan Kebendaan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Selain terdapat Pasal 15 Ayat (2), kemudahan eksekusi jaminan fidusia juga diatur di parate eksekusi pada Pasal 15 ayat 3 UU Jaminan Fidusia junto Pasal 29 ayat 1 huruf b dan c UU Jaminan Fidusia. Parate eksekusi ini dilakukan tanpa bantuan pengadilan, dengan cara pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi serta penerima fidusia.

“Meskipun mekanisme parate eksekusi tidak bisa memasukan upaya paksa dalam bentuk permohonan eksekusi melalui pengadilan. Namun demikian, parate eksekusi tetap memiliki arti yang penting bagi kreditur apabila benda yang dijadikan jaminan adalah benda bergerak tidak berwujud seperti saham dan piutang lainnya yang tidak diperlukan penyerahan secara fisik bendanya dalam rangka melakukan eksekusi. Mekanisme ini tentunya akan memangkas waktu dan biaya eksekusi,” katanya.

(Baca Juga:Menkumham Gelar Rapat Koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia)

Ahli hukum perdata dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Aria Suyudi menuturkan, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang diberikan kepada kreditor sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. UU Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditur untuk melakukan eksekusi jika debitur cidera janji.

"Bila terjadi cidera janji, berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) kreditur diperkenankan atas kekuasaannya sendiri untuk melakukan penjualan atas benda jaminan. Hal ini dapat pahami karena benda bergerak memiliki sifat yang mudah dipindah tangankan dan mudah dipisah atau ganti,” katanya.

Aria menuturkan, mengenai eksekusi tanpa melalui pengadilan merupakan praktik terbaik, bahkan di dunia internasional. Misal di Australia eksekusi jaminan bisa dilakukan serta merta oleh kreditur atau wakilnya.

Disebutkan pada Pasal 123 Personal Property Security Act 2009 mengatur bahwa Kreditur diperkenankan untuk menyita jaminan, dengan cara yang diperbolehkan oleh undang-undang, jika debitur cidera janji dalam perjanjian penjaminan.

"Mayoritas penarikan benda jaminan dilakukan oleh lembaga jasa penagihan utang (debt collector). Industri penagihan utang sendiri diatur oleh pemerintah. Beberapa negara bagian memiliki regulasi khusus tentang tenaga jasa penagihan utang ini dan memberlakukan sertifikasi terhadap profesi tersebut," katanya.

Ia menambahkan, di Amerika Serikat, pada Buku 9 Pasal 609 Universal Commercial Code (UCC) diatur pemegang hak jaminan dapat melakukan penarikan jaminan melalui proses peradilan atau tanpa proses peradilan jika dilakukan tanpa mengganggu kedamaian (without breach of peace).

"Berdasarkan Survei Easy of Doing Business (EoDB) 2019 diketahui dari 133 negara yang di survei memiliki ketentuan dalam sistem jaminan benda bergerak memungkinkan dapat dilakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan jika debitur wanprestasi," ujarnya.

Menurutnya, jumlah tersebut meningkat 30 persen dari Survei EoDB tahun 2010, yang ketika itu mencatat hanya 100 negara yang diketahui memiliki ketentuan eksekusi tanpa melalui pengadilan. Peningkatan ini menunjukan seluruh dunia menuju ke penyederhanaan eksekusi jaminan benda bergerak dengan tidak melalui pengadilan. Sehingga lebih sederhana, berbiaya ringan, dan cepat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement