Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebabkan Kanker, Produsen Pestisida Pembunuh Gulma Bayar Denda USD2 Miliar

Agregasi VOA , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |08:03 WIB
Sebabkan Kanker, Produsen Pestisida Pembunuh Gulma Bayar Denda USD2 Miliar
Berbagai kemasan pestisida "Roundup" di sebuah toko di San Francisco, Amerika Serikat. (Foto: AP)
A
A
A

KETIGA kalinya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, juri pengadilan telah menyatakan bahwa bahan-bahan utama dalam pestisida pembunuh rumput liar yang terkenal di Amerika Serikat telah menyebabkan kanker bagi penggunanya.

Tim juri di suatu pengadilan di San Francisco pada Senin 13 Mei 2019 memberikan lebih dari USD2 miliar kepada pasangan berusia 70-an tahun yang mengatakan glifosat dalam pestisida pembunuh rumput liar "Roundup" telah membuat mereka menderita kanker limfoma non-Hodgkin yaitu semacam kanker kelenjar getah bening. Pasangan tersebut mengatakan telah menggunakan "Roundup" selama 35 tahun.

Alberta Pilloid yang menggugat "Roundup" mengatakan, "Kami berharap Monsanto mengingatkan kami sebelumnya tentang bahaya menggunakan Monsanto dan bahwa ada semacam petunjuk di bagian depan labelnya yang mengatakan 'bahaya, dapat menyebabkan kanker'."

Kuasa hukum pasangan Pilloit mengatakan kajian ilmiah menunjukkan glifosat dapat memicu kanker kepada manusia dan hewan.

Ilustrasi uang dolar. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement