
Namun, Syarif menjanjikan bahwa kasus Garuda Indonesia tersebut segera dilimpahkan ke penuntutan. Sampai saat ini, KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.
"Ya belum ditahan, kenapa tidak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan tidak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?" kata Syarif.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
(Baca Juga: KPK Terus Gali Peran Bos MRA Soetikno Soedarjo di Korupsi Garuda)