Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perempuan Berkerudung di Video "Ancam Penggal Jokowi" Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |21:17 WIB
Perempuan Berkerudung di Video
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan perempuan berkerudung, Ina Yuniarti sebagai tersangka dalam aksi Hermawan Susanto (HS) saat mengancam ingin memenggal kepala dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka itu lantaran diduga berperan sebagai perekam dan penyebaran video ancaman penggal kepala Jokowi.

"Pelaku yang merekam dan menyebar video tersebut," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Argo menuturkan, Ina ditangkap di kediamannya yang berada di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No.21, Bekasi. Saat ditangkap, Argo menyebut tersangka mengakui dirinya telah merekam dan menyebarkan video tersebut.

(Baca Juga: Perempuan Berkerudung di Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap)

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 Ayat (4) junto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hermawan Susanto saat ditangkap

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement