JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Makmur diduga telah merugikan negara sekira Rp105,88 Miliar.
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar, di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Makmur diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Dumai, M Nasir dan Direktur Utama (Dirut) PT MRC, Hobby Siregar. M Nasir dan Hobby Siregar sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Syarief memaparkan, pada 2011, Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros. Dengan anggaran yang besar, dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak.
"Dalam proses penganggaran itulah, MK dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu," katanya.
Kemudian pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis saat itu.
Setelah pemberian itu, atau tepatnya pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp 528 miliar.