
Dengan meminjam bendera perusahaan Hobby yakni, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk M. Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis.
Dalam pertemuan itu, Bupati Bengkalis memploting Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan.
"Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459,32 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Rizka Diputra)