Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Rugikan Negara Rp105,88 Miliar, Bos PT Mitra Bungo Abadi Resmi Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |18:50 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp105,88 Miliar, Bos PT Mitra Bungo Abadi Resmi Tersangka
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Okezone)
A
A
A

Ilustrasi Korupsi

Dengan meminjam bendera perusahaan Hobby yakni, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk M. Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis.

Dalam pertemuan itu, Bupati Bengkalis memploting Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan.

"Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459,32 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement