Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng, Ini Komentar TKN Jokowi

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |12:04 WIB
 Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng, Ini Komentar TKN Jokowi
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Arya Sinulingga (foto: Sarah/Okezone)
A
A
A

Arya Sinulingga kembali menjelaskan kalau penghitungan suara bukanlah keputusan secara resmi dari Pemilu. Melainkan proses penghitungan berjenjang, yakni dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

"Lagian kita harus tahu, situng itu ada disclaimer loh di bawahnya itu, situng ini bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," terangnya.

Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan memberikan memberikan keputisam bahwa KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement