JAKARTA - Bawaslu telah membuat putusan atas laporan kecurangan situng KPU yg diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Putusan Bawaslu tersebut berbunyi: Menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Atas putusan itu, Seknas Jokowi mengaku menghormati putusan, namun perlu ditegaskan bahwa putusan Bawaslu tersebut tidak serta merta membatalkan hasil pngrhitungan suara KPU yang sudah dihasilkan.
“Artinya, hasil penghitungan KPU yang sudah mencapai 84% tetap sah,” tegas Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi dalam keterangannya, Kamis (16/5/2019).