Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seknas Jokowi: Putusan Bawaslu Tidak Membatalkan Penghitungan KPU

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |13:48 WIB
Seknas Jokowi: Putusan Bawaslu Tidak Membatalkan Penghitungan KPU
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Bawaslu telah membuat putusan atas laporan kecurangan situng KPU yg diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Putusan Bawaslu tersebut berbunyi: Menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Atas putusan itu, Seknas Jokowi mengaku menghormati putusan, namun perlu ditegaskan bahwa putusan Bawaslu tersebut tidak serta merta membatalkan hasil pngrhitungan suara KPU yang sudah dihasilkan.

“Artinya, hasil penghitungan KPU yang sudah mencapai 84% tetap sah,” tegas Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi dalam keterangannya, Kamis (16/5/2019).

Ilustrasi Pencoblosan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement