Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Apresiasi Putusan Bawaslu terkait Situng KPU

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |15:26 WIB
TKN Apresiasi Putusan Bawaslu terkait Situng KPU
Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Juri Ardiantoro (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Dalam putusannya, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam memasukan data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juri Ardiantoro, Wakil Direktur Bidang Hukum TKN menuturkan, putusan Bawaslu merupakan mekanisme yang dibenarkan oleh perundang-undangan pemilu. Sehingga, TKN mengapresiasi putusan tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan. 

"Mengapresiasi putusan Bawaslu yang sangat positif untuk menegakan hukum dan keadilan," ujar Juri  melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).

(Baca Juga: Tanggapi Putusan Bawaslu, BPN Minta Proses Situng Dihentikan)

Situng KPU

Menurutnya, putusan yang menyatakan ada kesalahan tata cara input data Situng sudah semestinya menjadi kepentingan semua pihak, yakni guna menuntut KPU untuk bekerja profesional dan terbuka agar  menjamin pemilu yang jujur dan adil.

"TKN mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak tuntutan penutupan Situng, karena itu jika dikabulkan akan membawa pemilu pada ketidakpastian, di mana transparansi dan kebutuhan informasi cepat yang menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi," katanya.

Seperti diketahui, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di Situng. Atas temuan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan.

(Baca Juga: Bawaslu Papua Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Intan Jaya)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement