JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluar keputusan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur di dalam melakukan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Tetapi, Bawaslu tetap meminta Situng untuk tetap berjalan.
Merespon hal itu, Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan putusan yang tidak menghentikan Situng KPU. Padahal kesalahan kerap kali terjadi meskipun perbaikin juga dilakukan.
“Ya tadi memang disampaikan bahwa tidak harus ada perbaikin terhadap C1 yang di-upload. Namun dengan adanya C1 dalam pertimbangan yang diperbaiki, apa lagi yang mau diperbaiki?,” kata Dasco di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Artinya, kata Dasco, seharusnya Situng itu tidak bisa berjalan lagi. Karena selalu terjadi kesalahan upload yang merugikan pihaknya terhadap hasil pilpres.
“Artinya situng yang ada itu enggak bisa berjalan,” ungkap Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu juga berharap agar putusan Bawaslu kedepannya menjadi pembelajar bagu KPU dan semua pihak jika masih terdapat kelalaian. Sehingga dalam pemilu berikutanya tak dapat terulang lagi.
(Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng)
“Ini sudah jelas bahwa ini pelajaran bagi kita semua bahwa ini ada kelalaian pemilu yang enggak boleh diulang lagi dalam pemilu yang akan datang,” tukasnya.
Dibertikan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
(Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng, Ini Komentar TKN Jokowi)
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di kantor Bawaslu hari ini.
(kha)